PIRT = Pangan Industri Rumah Tangga
Merupakan salah satu jenis perijinan untuk produk makanan yang mempunyai tingkat resiko yang rendah. Ijin ini digunakan untuk ijib jamina usaha makanan/minuman agarmemenuhi standart keamanan makanan serta ijin edar produk.
Dapat diurus di Dinas kesehatan setempat dengan syarat-syarat mengisi form pengajuan, KTP, pas foto, hasil pengujian di puskesmas dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
PIRT
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »