PIRT = Pangan Industri Rumah Tangga
Merupakan salah satu jenis perijinan untuk produk makanan yang mempunyai tingkat resiko yang rendah. Ijin ini digunakan untuk ijib jamina usaha makanan/minuman agarmemenuhi standart keamanan makanan serta ijin edar produk.
Dapat diurus di Dinas kesehatan setempat dengan syarat-syarat mengisi form pengajuan, KTP, pas foto, hasil pengujian di puskesmas dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
PIRT
Related : PIRT
UFC UFC = Ultimate Fighting Championship Turnamen tarung bebas yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1993 dengan memperbolehkan pserta menggunakan berbagai disiplin il ...
NIKAH SIRI Nikah siri adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa proses resmi dan tanpa dokumen resmi dari pihak berwenang, seper ...
SWAFOTOSWAFOTO = Mem-foto diri sendiri (Selfie-Inggris) Swafoto atau lebih dikenal dengan selfie mempunyai arti memfoto diri sendiri dengan bantuan kamera entah itu kamera ...
BARESKRIMBARESKRIM = Badan Reserse Kriminal Sebuah divisi di POLRI sebagai koordinator setingkat MABES yang bertugas menyelidiki dan menangani sebuah perkara pidana sampai siap d ...
MMA MMA = Mixed Martial Art Dari kepanjangannya sudah jelas bahwa MMA adalah salah satu cabang olah raga yang memperbolehkan peserta menggunakan berbagai jenis teknik seran ...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »