Nikah siri adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa proses resmi dan tanpa dokumen resmi dari pihak berwenang, seperti Kementerian Agama di Indonesia.
NIKAH SIRI
Dalam konteks ini, "siri" mengacu pada pernikahan yang tidak diakui secara hukum.
Dalam praktiknya, nikah siri sering kali terjadi ketika pasangan memutuskan untuk menikah tanpa melibatkan proses resmi atau ketika persyaratan administratif atau biaya pernikahan resmi dianggap terlalu sulit atau mahal.
Meskipun pernikahan ini mungkin sah menurut ajaran agama tertentu, secara hukum, nikah siri tidak diakui oleh pemerintah dan tidak memberikan hak hukum tertentu kepada pasangan yang terlibat.
Penting untuk dicatat bahwa setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda terkait pernikahan, dan status hukum nikah siri dapat bervariasi.
Beberapa negara atau wilayah mungkin memberikan pengakuan hukum terbatas terhadap pernikahan siri, sementara yang lain mungkin tidak mengakui sama sekali.
Dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah siri mungkin menghadapi kendala hukum terkait warisan, hak asuh anak, atau hak-hak lain yang berkaitan dengan pernikahan sah secara hukum.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »