Kumpulan arti kata, kepanjangan Singkatan, Istilah dan Akronim yang Lengkap

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

KPPS

KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPPS
Pasal 59
1.    Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini;
2.    Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;
3.    Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
4.    Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
5.    Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
6.    Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Jasa Edit Foto mozaik Murah


Pasal 60
KPPS bertugas:
a.    mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c.    melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.    membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.    menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :




Pasal 61
KPPS berwenang:
a.    mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62
KPPS berkewajiban:
a.    menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.    menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e.    menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui  PPS pada hari yang sama;
f.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (SH)

Previous
Next Post »