Model C1 plano, KPPS, PPS dan banyak istilah lain di PEMILU 2019
Selama proses PEMILU yang dilaksanakan pada 17 April 2019 , ada banyak istilah yang kelihatannya asing ditelinga kita. Agar tidak bingung ketika membaca berita atau sekedar ngobrol maka kami akan memberikan penjelasan sederhana semua istilah PEMILU yang sering muncul.
Berikut beberapa istilah tersebut :
1. TPS: Tempat Pemungutan Suara
2. PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.
3. PPS: Panitia Pemungutan Suara, merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
4. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
5. DPT: Daftar Pemilih Tetap, daftar ini memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
6. DPK: Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara
7. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, daftar ini diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
8. DPTHP: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
10. Formulir model A5: surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.
11. Model C6-KPU: surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
12. Model C6-KPU PSU: surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih
13. Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
14. Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan
15. Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus
16. Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
17. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
18. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat
19. Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah
20. Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara
21. Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara
22. Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
23. Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.
24. Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.
Terima kasih