Kumpulan arti kata, kepanjangan Singkatan, Istilah dan Akronim yang Lengkap

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

PPS

PPS = Panitia Pemungutan Suara

PPS
 Pasal 54
1.    PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa.
2.    PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
3.    PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
4.    Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 55
1.    Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
2.    Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
3.    Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Jasa Edit Foto mozaik Murah

Pasal 56
PPS bertugas:
a.    mengumumkan daftar pemilih sementara;
b.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d.    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KKU, KKU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
PPS berwenang:
a.    membentuk KPPS;
b.    mengangkat Pantarlih;
c.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
Pasal 58
PPS berkewajiban:
a.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.    menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c.    menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.    meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f.    membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous
Next Post »