Kumpulan arti kata, kepanjangan Singkatan, Istilah dan Akronim yang Lengkap

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

PPK

PPK = Panitia Pemilihan kecamatan

Pasal 53
(1).PPK bertugas:
a.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.    menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c.    melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :
(2). PPK berwenang:
a.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.    melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jasa Edit Foto mozaik Murah



(3).PPK berkewajiban:
a.    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.    menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous
Next Post »